Selasa, 09 Oktober 2018

Kisruh Subsidi Solar dan APBN

Subsidi Solar rencananya akan dialokasikan menggunakan anggaran APBN 2018, namun regulasi ini hendaknya harus melewati proses revisi APBN 2018 yang sebelumnya sudah disahkan. KOmisi Energi DPR (dewan Perwakilan Rakyat) dan Pemerintah mengalami perbedaan pendapat mengenai kenaikan anggaran untuk subsidi Solar. Pemerintah sangat bersikeras untuk menaikan anggaran subsidi Solar tanpa melalui mekanisme revisi APBN 2018 (anggaran pendapatan dan belanja Negara).
Subsidi Solar

Sedangkan dari pihak Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan yang sebaliknya, agar naiknya anggaran subsidi solar harus melalui revisi APBN 2018. Tony Prasetiantono, Kepala Pusat Studi Ekonomi dan Kebijakan Publik UGM (Universitas Gadjah Mada) menyarankan agar pemerintah mengikuti aturan dan arahan dari dewan perwakilan rakyat.

Toni juga sepakat dengan aturan yang dibuat Komisi Energi DPR bahwa penambahan untuk subsidi solar yang dilakukan tanpa melalui regulasi revisi Anggaran pendapatan dan Belanja Negara sangat berpotensi menyalhi aturan yang tertuang pada Undang - undang APBN. Maka sudah sepatutnya Pemerintah harus mengikuti aturan yang dibuat oleh DPR untuk merevisi APBN 2018 untuk menaikan subsidi Solar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar