Minggu, 25 November 2018

Sertifikasi Sawit Harus Terus Berjalan

Sertifikasi Sawit saat ini masih menjadi tujuan utama dari pemerintah. Tercatat ada 1,7 juta hektare dari 5,5 juta hektare lahan  perkebunan sawit milik rakyat yang terindikasi berada dalam kawasan hutan. Sehingga, daerah yang semula tidak berada dalam kawasan hutan, setelah ada Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) daerah menjadi berada dalam kawasan.

Sertifikasi Sawit
Sertifikasi Sawit
Kementerian Pertanian akan memanfaatkan waktu moratorium perluasan lahan kebun sawit selama 3 tahun ke depan untuk pendataan dan pembenahan kawasan hutan. Sehingga, produk kelapa sawit Indonesia nantinya memiliki asal usul yang jelas,  untuk menghadapi isu negatif sawit dalam perdagangan global. Meski moratorium izin lahan sawit sudah diputuskan, masih ada beberapa pihak yang merasa keberatan.

Akankah sertifikasi sawit ini akan memberikan dampak yang lebih baik pada industri ini? Tentunya iya karena melihat ini akan menjadi standarisasi yang meningkatkan standar industri ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar