Limbah Freeport |
Peta jalan itu untuk memastikan penyelesaian limbah tersebut bisa berjalan sistematis. "Rencana yang sistematis secara bertahap, karena tidak bisa selesai selama lima tahun, maka itu terbagi dua," kata Siti.
Sebelumnya Kementerian LHK menemukan tujuh pelanggaran pengelolahan limbah tailing, ini akan diatasi melalui peta jalan. Sisanya, 31 temuan pelanggaran Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin lingkungan, lima temuan pelanggaran pencemaran air, lima temuan pelanggaran pencemaran udara, Freeport telah menjalankan sanksinya.
Permasalahan limbah ini menjadi salah satu isu yang harus diselesaikan secepat mungkin. Karena tidak ada waktu lagi untuk freeport bersantau-santai, ada banyak proyek menanti di masa depan. Terutama dengan kepemilikan baru di bawah payung Antam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar