Situs Terorisme |
Sementara untuk situs terorisme dan radikalisme, Kementerian Kominfo telah memblokir 497 situs. "Sebanyak 202 situs diblokir Kementerian Kominfo pada Desember 2017 (saja)," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu dalam siaran pers, Jumat (21/12).
Secara rinci, sepanjang 2018 Kementerian Kominfo memblokir 295 situs yang mengandung konten terorisme dan radikalisme. Lalu, pada Juni 2018, Kementerian Kominfo memblokir tiga situs bermuatan konten separatisme.
Ada banyak kategori dalam situs terorisme yang dimaksud, namun kita semua berpangku dnegan cara yang sama yakni memperbaiki semuanya secara keseluruhan. Situs terorisme harus diberantas hingga ke akar-akarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar