Aturan Auto Rejection yang diterapkan di bursa efek adalah untuk menghindari saham yang bergerak tidak wajar yang ditakutkan terjadi karena adanya manipulasi akan sesuatu yang tidak sah. Hal ini tentu terus dikaji oleh BEI aturannya karena akan semakin banyak perusahaan-perusahaan baru yang melakukan pencatatan saham perdana atau IPO.
|
Aturan Auto Rejection |
Dalam aturannya, pergerakan harga saham perusahaan tercatat di pasar modal sudah diatur sesuai Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB). Harga saham dengan rentang harga Rp 50 hingga Rp 200 per saham, ARA dan ARB sebesar 35%. Saham di harga Rp 200 hingga Rp 5.000, ARA dan ARB sebesar 25%. Saham dengan harga di atas Rp 5.000 batasnya 20%. Namun, ada relaksasi kebijakan batasan untuk perusahaan yang melakukan pencatatan perdana. Saham perusahaan tersebut, memiliki batas ARA dan ARB mencapai dua kali lipat dari maksimal batas atas dan bawahnya. Sehingga, pada perdagangan perdanan dengan harga Rp50-Rp200 batasnya menjadi 70%. Saham antara Rp200-Rp5.000 sebesar 50%. Lalu, saham dengan harga di atas Rp5.000 batasnya 40%.
Akankah kedepannya aturan ini membawa manfaat yang lebih baik bagi para pegiat saham di bursa? Tentu kita mengaharapkan demikian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar