Buntut dari adanya kasus Korupsi Waskita Karya adalah pencegahan 5 orang untuk berpergian ke luar negeri, siapakah 5 orang tersebut ?. KPK (komisi pemberantasan korupsi) telah mencegah sebanyak 5 orang yang ingin berpergian ke luar negeri dala suatu proses penydikan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif yang melibatkan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Korupsi Waskita Karya |
Kasus proyek fiktif ini diberikan kepada sebanyak 4 perusahaan subkontraktor yang akhirnya merugikan negara sebesar 186 miliar rupiah. Komisi pemberantasa korupsi juga telah engumumkan 2 tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut yaitu Fathor Rachman (Mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya) dan Yuly Ariandi Siregar (Mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya).
Febri Diansyah, juru bicara komisi pemberantasa korupsi menegaskan bahwa di dalam proses penyidikan dengan tersangka dalam hal ini FR, Komisi pemberantasan korupsi telah mengajukan surat pelarangan untuk bepergian keluar negeri bagi 5 orang dengan jangka waktu selama 6 bulan kedepan terhitung dari tanggal 6 November 2018 yang lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar