Rasio Pajak masih mejadi salah satu yang disorot oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto. Jika dibandingkan dengan rasio pajak negara lain, Indonesia memang masih perlu menaikkan rasionya agar lebih tinggi dan memberikan manfaat yang lebih besar terhadap penerimaan negara.
|
Rasio Pajak |
Rasio saat ini sudah sesuai dengan realisasi pertumbuhan ekonomi pada triwulan ketiga 2018 sebesar 5,17 persen, inflasi pada kisaran 3 persen, dan pertumbuhan penerimaan perpajakan hingga Oktober sebesar 71 persen. (Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp 1.015 Triliun Per Oktober, 71% dari Target). Sementara itu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tumbuh 34,5 persen. Melihat angka-angka tadi, rasio pajak tahun ini diperkirakan mencapai 11,57 persen dan tahun depan 12,22 persen. Tingkat pembayaran wajib pajak tersebut diharapkan tidak membuat wajib pajak resah.
Apakah dengan penerimaan yang sudah dicapai sekarang Indonesia masih perlu untuk terus meningkatkan rasionya? Tentu saja selama banyak hal masih perlu untuk dinaikan. Ada banyak risiko yang musti dihadapi Indonesia, oleh karena itu rasio pajak juga mestinya membaik seiring waktu. Waktu akan menjawabnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar