Sabtu, 22 Desember 2018

Pelepasan Kawasan Hutan Kini Miliki Aturan

Pelepasan Kawasan Hutan yang dalam hal ini adalah program terbaru dari pemerintah untuk membuat kawasan agraria lebih terawat dan terkendali tentu mendapatkan banyak perhatian dari masyarakat. Dengan adanya program ini, diharapkan penggunaan lahan hutan menjadi lebih baik dari sebelumnya. Ada begitu banyak kekurangan yang selama ini dihadapi oleh Indonesia. Oleh karena itu program ini dirasa akan sangat tepat dilakukan.

Kawasan Hutan
Kawasan Hutan
Sebelumnya, pemerintah menyatakan ada empat cakupan dalam reformasi agraria. Pertama, legalisasi aset hingga sembilan juta bidang lahan pada 2019. Legalisasi aset penting untuk menjamin kepastian hukum, maupun untuk mendapatkan modal.  Pemerintah melihat, meski sudah 72 tahun berdiri, masih banyak tanah di Indonesia belum disertifikasi. Kemudian, reformasi agraria juga mencakup redistribusi aset melalui sertifikasi tanah rakyat. Pemerintah menargetkan sertifikasi tanah rakyat mencapai sembilan juta hektare pada tahun depan.

Reformasi agraria ini menjadi salah satu dari beragam hal yang ingin dimajukan pemerintah. Terutama terkait pemanfaatan lahan agar mampu menjadi lahan yang produktif dan dapat dinikmati oleh semua orang. Tak ada yang mudah dalam merawat hutan-hutan ini dan tentu baik dari masyarakat maupun pemerintah perlu memastikan semuanya berjalan dengan baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar