SNP Finance |
Mulai Mei 2018, pembayaran cicilan dan bunga mulai seret. Belakangan diketahui, daftar piutang yang menjadi agunan ternyata telah dimanipulasi. Menurut Daniel, modus yang digunakan pelaku adalah menambah, mengubah atau berkali-kali menggunakan daftar piutang yang sama untuk mengajukan pinjaman ke beberapa bank. Daftar piutang tersebut didapatkan dari konsumen induk usaha Grup Columbia, PT Cipta Mandiri Prima (CMP), yang menjalankan bisnis ritel produk elektronik, furnitur, dan peralatan rumah tangga.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), masalah di SNP Finance sebenarnya sudah tercium sejak Juli 2017. Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Slamet Edy Purnomo mengungkapkan, tahun lalu, pengawas OJK menemukan problem ketidaksinkronan data pada kredit PT Bank Mandiri Tbk yang disalurkan ke SNP. OJK lantas meminta dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal Mandiri.
Hasil pemeriksaan Bank Mandiri lantas dibawa pengawas perbankan ke pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. Ketika pemeriksaan sedang berjalan, muncul kasus gagal bayar bunga surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang jatuh tempo 9 Mei 2018 dan bunga MTN III seri B senilai Rp 1,5 miliar yang jatuh tempo 14 Mei 2018. Nilai pokok MTN V SNP Tahap II mencapai Rp 200 miliar sedangkan MTN III Seri B Rp 50 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar