Pajak Tanah |
Sabtu, 20 Oktober 2018
Memperbaiki Status dan Pajak Tanah
Jakarta telah menjadi wilayah yang memiliki jarga jual tanah yang sangat mahal. Mungkin bisa dikatakan wilayah ini menjadi yang termahal di Indonesia. Pusat distrik dan pemerintah negara ini menjadikan Jakarta sebagai salah satu tempat terbaik untuk dihuni. Lantas bagaimana dengan Pajak Tanah di Jakarta itu sendiri? Saat ini, tarif pajak tanah di Jakarta dengan nilai NJOP di bawah Rp 200 juta sebesar 0,01%, NJOP antara Rp 200 juta-Rp 2 miliar pajaknya sebesar 0,1%. Sementara NJOP dengan nilai Rp 2-9,99 miliar tarif pajaknya sebesar 0,2% dan untuk NJOP dengan nilai Rp 10 miliar ke atas dikenakan pajak 0,3%.
Namun, berdasarkan Pergub 259/2015, untuk PBB dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar tidak dipungut pajak, alias gratis. Jadi bagaimana dengan kondisi di wilayah anda? Apakah lebih banyak atau lebih rendah? Semua bergantung pada besaran tanah yang anda miliki. Misalnya untuk mengukur pajak bumi di wilayah Kelurahan Gandaria Selatan mencapai Rp 5,76 juta/meter, sementara untuk pajak bangunan Rp 2,63 juta. Dengan luas tanah 1.070 meter persegi dan luas bangunan 400 meter persegi maka total NJOP-nya mencapai Rp 7,22 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp 6,2 miliar untuk tanah ditambah Rp 1,1 miliar untuk bangunan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar