Garis Kemiskinan adalah salah satu yang sedang menjad fokus perhatian dari pemerintah untuk terus dibenahi menjadi lebih baik lagi di tahun ini. Berdasarkan data yang dirilis oleh BPS, mencatat bahwa Garis Kemiskinan penduduk kita pada Maret 2018 adalah sebesar Rp 401.220/kapita/bulan, jumlah ini merupakan batasan minimum pendapatan orang indonesia untuk dapat memperoleh standar hidup baik untuk makanan maupun non makanan di suatu wilayah di Indonesia.
|
Garis Kemiskinan |
Garis kemiskinan tersebut terdiri dari GK makanan Rp 294.806/kapita/bulan ditambah GK nonmakanan Rp 106.414/kapita/bulan. Setiap semester, garis kemiskinan yang dikeluarkan BPS mengalami kenaikan dan sepanjang Maret 2015-Maret 2018 rata-rata mengalami kenaikan 3,27% setiap semester. Angka ini cukup rendah dan sudah semestinya diperbaiki oleh pemerintah.
Jika garis kemiskinan nasional Rp 401.220/kapita/bulan dan rata-rata setiap satu rumah tangga miskin memiliki 4,59 anggota keluarga, maka pengeluaran rumah tangga untuk memenuhi standar hidup mencapai Rp 1,84 juta/rumah tangga miskin/bulan. Jika kurang dari angka tersebut maka masuk kategori keluarga miskin. Untuk per wilayah, Garis kemiskinan di wilayah Jakarta sendiri mencapai 593.108/kapita/bulan sebuah angka yang relatif kecil untuk wilayah ibukota negara. Apa yang harus diubah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar