Demi memperbaiki tatanan negara yang lebih baik serta menerbitkan berbagai kebijakan bersih dan anti korupsi. Pemerintah menerbitkan aturan seputar penghargaan atau reward untuk para
Pelapor Korupsi yang melaporkan setiap kasus baik secara eksplisit maupun secara langsung. Besaran imbalan yang diberikan pemerintah ini menyentuh angka Rp 200 juta. Sebuah angka yang besar bukan?
|
Pelapor Korupsi |
Nantinya pelapor korupsi akan mendapatkan 0,2 persen dari total kerugian yang diderita oleh negara. Sedangkan imbalan maksimumnya yakni sebesar Rp 200 juta. Kebijakan imbalan bagi whistleblower sebenarnya sudah diaplikasikan di berbagai negara, salah satunya Amerika Serikat. Negeri Paman Sam mematok imbalan mulai dari 10 persen-30 persen dari total kerugian. Sementara di Benua Afrika, ada Nigeria yang mematok imbalan 5 persen.
Kebijakan baru ini adalah untuk memastikan bahwa pemerintah akan benar-benar memperhatikan dan melindungi para pelapor yang memang memiliki hak untuk menyuarakan kejujurannya. Namun, berbagai kendala lainnya tentu perlu difikirkan. Namun ini telah menjadi langkah yang hebat dari pemerintah dalam upaya pencegahan kegiatan korupsi di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar