Pihak Bank Indonesia memperkirakan pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) masih akan terus melambat hingga akhir tahun ini. DPK kredit diperkirakan hanya akan menyentuh angka Rp 99 triliun yang artinya akan membuat kondisi
Likuiditas Bank semakin ketat. Perputaran uang di perbankan menurun, sehingga BI disaraankan untuk memperlonggar kebijakan mereka terkait GWM (Giro Wajib Minimum). GWM pada dasarnya menjadi simpanan minimum yang harus selalu dipelihara dalam bentuk saldo rekening giro yang ditempatkan di Bank Indonesia.
|
Likuiditas Bank |
Pada bulan Juli, GWM dipatok sebesar 4,5% yang sebelumnya menyentuh angka 5%. Sementara untuk GWM rata-rata dipatok menjadi 2%. Ekonom BCA, David Sumual mengatakan bahwa pengetatan likuiditas tak bisa dihindari seiring faktor eksternal. Hal itu perlu dicarikan solusinya yakni dengan menurunkan GWM yang terlalu ketat. Pertumbuhan dana nasabah terpantau terus melambat. Hal ini berpengaruh langsung pada aktivitas perbankan sehingga likuiditas semakin ketat.
Perlambatan DPK terjadi karena pembayaran impr dan proyek-proyek infrastruktur yang saat ini gencar dilakukan. SElain itu juga perlu untuk mengurangi pinjaman luar negeri dan koorporasi anggaran belanja modal. Jadi, apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah dalam keadaan saat ini? GWM bisa menjadi solusi sementara, namun jangka panjangnya perlu mencari lebih banyak solusi yang bisa membuat perbankan selamat dari ancaman likuiditas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar