Gaji Tenaga Kerja Asing Di Indonesia saat ini banyak sekali terjadi praktek pelangggaran di dalamnya. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) telah menemukan adanya penggantian biaya - biaya operasional atau cost recovery kontraktor Kontrak Kerja Sadma minya dan gas bumi atau yang biasa disebut KKKS Migas yang banyak tidak sesuai dengan aturan. Hal ini telah terungkap dalam IHPS (ikhtisar hasil pemeriksaan Semester) yang dilakukan pada semester I tahun 2018 yang disusun oleh badan pemeriksa keuangan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, setidaknya ada 6 Kontraktor Kontrak Kerja Sama minyak dan gas bumi yang melaukan pelanggaran - pelanggaran tersebut. Adapun 6 KKKS Migas yang melakukan pelanggaran tersebut adalah Petronas Carigali, Premier Oil, Total E&P, ENI, ConocoPhillips, dan juga ExxonMobil.
6 KKKS Migas tersebut disebut telah membebankan biaya yang tidak patut dibebeankan di dalam penggantian biaya operasional (cost recovery). Pembebanan biaya - biaya TKA (tenaga Kerja Asing) disebut tidak sesuai aturan dan melebihi nilai yang telah diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 258/PMK.011/2011 tentang Batasan Maksimum Biaya Remunerasi Tenaga Kerja Asing untuk KKKS Migas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar