Keputusan mendadak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut
Izin Reklamasi banyak reaksi. Hal ini karena para pengembang merasa bingung terkait nasib pulau-pulau reklamasi yang sudah dikerjakan sejak masa Gubernur sebelumnya. Praktis, operasional 13 pulau buatan terhenti. Keputusan pemberhentian pembangunan ini juga disesalkan karena proyek yang sudah menelan biaya yang sangat besar.
|
izin reklamasi |
Pencabutan izin pembangunan pulau reklamasi tersebut didasarkan pada rekomendasi Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melalui Pergub No 58 Th 2018. Karena menurut Anies, Reklamasi memang bagian dari sejarah Jakarta. Namun, bukan sebagai masa depan Jakarta.
Pencabutan izin ini juga dikhawatirkan mendapatkan gugatan dari pengembang yang terlanjur merugi. Namun meski akan mendapatkan gugatan, Anies diperkirakan bisa memenangi gugatan karena memiliki kekuatan yang cukup. Anies memiliki pertimbangan kesalahan prosedur pemberian izin yang pernah dikluarkan, sebab selama ini belum ada Perda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ketiadaan RZPW3K tersebut membuat izin-izin yang telah dikeluarkan selama ini rawan indikasi korupsi dan penyimpangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar