Perkawinan Anak di Indonesia menjadi salah satu hal yang paling disoroti oleh UNICEF. Hal ini karena longgarnya peraturan di Indonesia terkait pernikahan yang membolehkan perempuan menikah di usia minimum 16 tahun. Dari data yang adam 1 dari 9 anak perempuan Indonesia menikah dibawah usia 18 tahun. Hal ini cukup memperihatinkan karena memiliki dampak yang negatif terhadap usia produktifnya yang sebenarnaya bisa membuat anak-anak tersebut untuk memiliki pendidikan, karir, dan profesi yang lebih baik.
|
Perkawinan Anak |
Umumnya yang menikah di usia dini tersebut memiliki risiko yang lebih tinggi ketika memasuki masa kehamilan. Di usia 15-19 tahun, potensi kematian sangat tinggi terutama untuk bayi yang dilahirkan. Beberapa provinsi yang memiliki angka perkawinan anak yang tinggi diantaranya adalah Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Papua. Makin tinggi pembangunan manusia di suatu daerah, maka angka ini akan makin mengecil.
Faktor keluarga miskin dan kehidupan di pedesaan menjadi salah satu alasan banyak anak yang memutuskan untuk menikah dini. Dalam aturan hukum yang diizinkan oleh pemerintah, usia minimal bagi perempuan adalah 16 tahun. Sedangkan usia minimal laki-laki adalah 19 tahun. Tentunya jika melihat pihak yang dirugikan, maka sosok perempuanlah yang saat ini menjadi yang sangat dirugikan karena jauh dibawah usia 18 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar