BPK menemukan adanya pelanggaran
Gaji Karyawan Asing yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan migas terkenal seperti ExxonMobil. Menurun laporan yang diterbitkan oleh BPK terkait pelanggaran aturan penggajian tenaga kerja asing, perusahaan migas asal Amerik Serikat ini disebut tidak mengikuti aturan gaji yang ditetapkan dalam Cost Recovery. Hal ini menyebabkan potensi kerugian negara yang cukup tinggi.
|
Gaji Karyawan Asing |
Namun pihak perwakilan ExxonMobil ini membantah klaim tersebut dan mengatakan operasional perusahannya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pembahasan mengenai hasil temuan BPK ini masih terus dilakukan pihak KKKS yang memiliki masalah serupa dengan SKK Migas. Karena selain ExxonMobil, beberapa perusahaan elit lainnya juga mengalami hal serupa. Yang ditakutkan dari ini adalah pengimplementasian kebijakan yang keliru sehingga membuat BPK menemukan hasil yang berbeda dengan tujuan awal dari keberadaan peraturan cost recovery ini.
Enam perusahaan asing ini dinilai telah membebankan biaya-biaya yang tidak semestinya masuk dalam komponen cist recovery seperti pembebanan biaya Tenaga Kerja Asing yang melebihi aturan. Begitu juga terkait teknis pelaksanaan aturan cost recovery tersebut yang masih memiliki banyak miss antara KKKS dan pemerintah. Situasi ini sudah semestinya diselesaikan dalam waktu secepat mungkin demi kelancaran bisnis migas di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar