Proses
Akuisisi Saham Pertagas yang dilakukan oleh PGN sudah berlarut-larut namun juga belum menemui finalnya. Dalam hal pembentukan induk usaha BUMN energi, proses ini harus segera diselesaikan agar tak ada lagi perdebatan yang tidak perlu.
|
Akuisisi Saham Pertagas |
Dalam perjanjian anyar yang dibuat, PGN wajib membayar kepada Pertamina sebesar Rp 16,60 triliun untuk akusisi saham Pertagas. Besaran saham yang diakuisisi adalah 51% milik PT Pertamina (Persero). Atas transaksi itu, PGN berhak atas PT Pertagas Niaga yang merupakan anak usaha Pertagas. Dari jumlah tersebut, PGN akan membayar setengahnya atau Rp 8,3 triliun di akhir November. Pembayaran tahap berikutnya, PGN akan menggunakan promissory note atau surat utang.
Akankah merger antara beberapa perusahaan energi ini akan memberikan dampak positif bagi keuangan bumn tersebut? Tentunya mari kita tunggu bagaimana pasar meresponnya. Namun yang pasti, satu hal yang sudah tentu mendapatkan banyak keuntungan adalah proses komunikasi yang lebih mudah dan cepat. Hal ini didukung dengan sistem manajemen yang lebih terpusat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar