Fasilitas Penyimpanan BBM yang direncanakan oleh kementerian ESDm sepertinya akan segera dibangun dalam waktu dekat. Pembangunan pra sarana ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk membuat sistem yang berkelanjutan dan berdampak positif untuk penggunaan energi di tanah air, Namun pembangunan fasilitas ini tidaklah mudah, telah melalui berbagai macam proses yang panjang.
|
Fasilitas Penyimpanan BBM |
Dalam aturan yang diterapkan pemerintah, badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Migas untuk Kegiatan usaha Niaga Umum BBM, wajib memiliki sarana dan fasilitas penyimpanan dengan kapasitas minimum 1.500 KL. Namun, sejak aturan itu terbit, tampaknya badan usaha masih memerlukan waktu. Tambahan waktu tersebut diberikan kepada badan usaha yang sedang membangun sarana dan fasilitas penyimpanan BBM dan/atau telah memiliki dokumen kepemilikan sarana dan fasilitas penyimpanan BBM.
Dengan adanya fasilitas ini semoga kedepannya industri migas tanah air menjadi lebih teratur dan menambah nilai guna yang akan sangat bermanfaat untuk semua pihak. Karena apapun yang menjadi kendala, seharusnya bisa diatasi dengan cara yang terbaik dan tentu tujuannya untuk membuat industri ini menjadi lebih bergairah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar