Platform Sarang Hoaks sangat banyak ditemui akhir-akhir ini. Menjelang pemilu 2019 yang akan segera bergulir, banyak medi, platform atau layanan yang menjjadi sarang hoaks untuk menyebarkan kebencian dan berita bohong. Hal ini pun sebenarnya sudah masuk dalam rencana pemerintah untuk setidaknya menjatuhkan denda kepada platform tersebut agar lebih taat dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
|
Platform Sarang Hoaks |
Selama ini, jika ada hoaks atau konten negatif lain, platform seperti Facebook hanya diminta untuk memblokir konten ataupun akun yang bersangkutan. Bila platform mendiamkannya, akan diberi sanksi administrasi berupa teguran hingga pemblokiran sementara, seperti yang sempat dialami Telegram. Menteri Kominfo Rudiantara sempat mengatakan, pembuatan aturan ini mengacu pada hasil kajian ke Jerman dan Malaysia pada Maret 2018 lalu. Ia mengirim tim guna memelajari cara kedua negara tersebut mengatur penyelenggara sistem elektronik, baik dalam menjaga data penggunanya ataupun menghindari ujaran kebencian.
Akankah pemberian denda ini akan mampu mengurangi platform sarang hoaks yang selama ini menjadi musuh utama masyarakat? Kita semua berharap sosial media dipenuhi dengan konten-konten yang positif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar