Tax Holiday adalah bentuk insentif yang ditawarkan oleh pemerintah di dalam paket kebijakan ekonomi yang baru. Paket ini nantinya akan memberikan banyak kemudahan untuk mendapatkan sejumlah insentif yang akan sangat berguna untuk dunia perpajakan dan investasi asing. Pelonggaran ini dimaksudkan untuk membuat industri dalam negeri kembali bergairah dengan banyaknya dana yang mengalir di dalam negeri.
|
Tax Holiday |
Secara rinci, insentif pengurangan pajak diperuntukkan untuk dua kategori yakni investasi di industri pionir dan kegiatan utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kategori pertama, untuk investasi di industri pionir. Pemerintah menyediakan insentif tax holiday untuk investasi bernilai jumbo di atas Rp 500 miliar.
Semakin besar nilai investasi, jangka waktu tax holiday semakin panjang, kisarannya antara 5 tahun sampai 20 tahun. Adapun setelah jangka waktu berakhir, ada tambahan insentif mini tax holiday selama dua tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar