Vonis Nuril yang selama 6 bulan memberikan banyak tanggapan dan reaksi keras dari masyarakat. Bagaimana tidak, bahwa kasus ini awalnya adalah korban yang melaporkan kejadian tidak mengenakan namun justru korban yang menjadi tersangka dan harus menerima vonis yang tak adil ini.
|
Vonis Nuril |
Kuasa hukum Nuril, Aziz Fauzi, mengatakan mantan guru honorer SMAN 7 Mataram itu dalam pengadilan tingkat pertama terbukti tidak mengirimkan trasmisi informasi elektronik berupa rekaman telepon. Namun, melalui putusan bernomor 574K/Pid.Sus/2018, Mahkamah malah menghukum Nuril.
Karena itu, Aziz dan sejumlah kalangan mendesak Presiden segera mengeluarkan amnesti lantaran Mahkamah dinilai tidak memahami duduk perkara secara utuh. Sebab, Nuril menyerahkan rekaman itu secara konvensional melalui pemberian ponsel kepada rekan kerjanya, dan selanjutnya dia tidak turut menyebarluaskan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar