Permasalahan izin kerja yang membelit Dirut PT
Sugih Energy TBK yakni Abhaya Bushan Chattarjee memang cukup membingungkan, hal ini karena ternyata dia tak memiliki izin kerja di Indonesia. Padahal posisi tersebut sudah dipegang sejak agustus lalu. Sektor legal untuk ketenagakerjaan asing memang masih sering ditemui di Indonesia. Namun yang saat ini menimpa sekelas dirut menjadi sebuah tamparan.
|
Sugih Energy |
Atas pelanggaran tersebut, ada sanksi pidana sesuai dengan pasal 185 ayat 1 Jo Pasal 42 ayat 1 Undang-undang Nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan. “Untuk itu, diminta kepada Mr. Abhaya Bhushan Chatterjee keluar lokasi kerja,” dikutip dari surat keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Jumat (9/11). Berdasarkan keterangan Sugih, kejadian itu belum berdampak pada kegiatan operasional, kondisi keuangan atau kelangsungan perseroan. Adapun, pemegang saham kendali perusahaan ini adalah Dana Pensiun Pertamina.
Akankah pemerintah bisa meminimalisir kejadian serupa? Karena bagaimanapun tenaga kerja yang bekerja di Indonesia harus mempunyai izin yang jelas, juga termasuk pajak dan lain sebagainya. Karena jika tidak, itu semua akan membuat negara merugi karena tak mendapatkan hak yang semestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar