Kenaikan Upah mungkin amat sangat dibutuhkan untuk mengerek pertumbuhan ekonomi yang dalam hal ini konsentrasinya adalah konsumsi rumah tangga. Namun dengan menaikan upah, artinya ada lebih banyak beban yang dipikul oleh perusahaan untuk membayar gaji kepada para karyawannya. Selain pihak swasta, untuk para pegawai aparatur negara dan PNS juga kenaikan ini bisa mengerek beban anggaran pemerintah yang saat ini porsinya sudah cukup besar.
|
Kenaikan Upah |
Angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dihitung Badan Pusat Statistik (BPS) hingga September 2018 masing-masing sebesar 2,88% dan 5,15%. Dengan demikian, persentase kenaikan UMP tahun depan adalah 8,03%. Patokan persentase UMP untuk 2019 ini turun dibanding kenaikan UMP tahun ini yang mencapai 8,71%. Sebab, inflasi antara September 2016 hingga September 2017 mencapai 3,72%. Karena inflasi tinggi, meski pertumbuhan ekonomi pada kuartal III dan IV-2016 hingga kuartal I dan II-2017 hanya sebesar 4,99%, persentase kenaikan upah menjadi lebih tinggi.
Apa yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menemukan solusi terbaik dari adanya kenaikan upah ini? Akankah pemerintah akan memberikan kebijakan yang mengintervensi aturan ini? Semoga semuanya berjalan kearah yang diinginkan oleh semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar