Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk meningkatkan ketahanan energi dalam negeri dengan memberikan Daftar Negatif Investasi berupa kelonggaran kepemilikan asing untuk investasi pembangkit listrik tenaga panas bumi di tanah air. Kepemilikan yang ditawarkan pun sangat menggiurkan yakni sebanyak 90% sampai dengan 95%. namun sayangnya, tawaran ini tidak menarik minat para investor asing untuk berinvestasi pada sektor energi di tanah air.
Daftar Negatif Investasi |
Hal ini bisa jadi disebabkan bukan karena tawaran kepemilikan yang tidak sampai menyentuh angka 100% namun lebih kepada masalah ahrga jual energi berupa listrik yang ditawarkan oleh Perusahaan Listrik Negara. Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Baru Terbarukan (METI) menyebutkan bahwa pada saat ini sebenarnya sudah banyak sekali sejumlah sektor seperti survei dan jasa pengeboran yang terbuka lebar untuk asing dengan alasan kemampuan di dalam negeri masih sangat terbatas.
Tawaran jasa survei panas bumi dengan kepemilikan asing ditawarkan dengan angka maksimal sebesar 95%. Yang kedua adalah tawaran untuk jasa pengeboran panas bumi dengan mekanisme penanaman dana asing dengan angka maksimal sebesar 95% dan Jasa untuk pengoperasian da pemeliharaan sektor panas bumi dengan maksimal modal asing sebesar 90%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar