Perusahaan jasa penyedia jasa internet, Izin First Media dan juga Bolt terancam akan ditutup oleh Kominfo dikarenakan Kementerian komunikasi dan informatika telah memberikan surat peringatan sebanyak 3 kali kepada 2 perusahaan penyedia layanan internet yang berada pada sayap naungan Lippo Group Yakni PT First Media Tbk dan juga PT Internux. Peringatan yang diberikan oleh Kominfo didasari dengan adanya sebab keduanya belum membayar sejumlah biaya hak penggunaan atau BHP dengan frekuensi 2,3 GHz.
Izin First Media |
Peringatan ini tidak main - main karena apabila kedua perusahaan tersebut masih belum membayar biaya hak penggunaan beserta denda - denda yang ada sampai batas waktu 17 November 2018 maka pihak Kementerian komunikasi dan informatika akan mencabut segala izin operasi perusahaan penyedia jasa internet tersebut.
Ferdinandus Setu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo berujat bahwa pihaknya masih sangat optimis bahwa pihak perusahaan penyedia layanan internet akan membayar segala perizinan dan juga denda yang ada. Dengan ini maka bisa jadi konsumen yang akan dirugikan jika kedua perusahaan terkemuka tersebut masih belum menyelesaikan permasalahan perizinan tersebut dengan kementerian komunikasi dan informatika tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar