Kamis, 22 November 2018

Kabar Eksekusi Guru Nuril

Kasus Eksekusi Guru Nuril yang masih terus saja bergulir. Kekisruhan ini terjadi lantaran adanya indikasi ketidakadlian menurut sebagain orang yang justru sebenarnya guru nuril adalah korban, buka seorang tersangka atas kasus yang menimpanya. Komnas perempuan (komisi nasional anti kekerasan terhadap perempuan) meminta kepada kejaksaan untuk menunda segala eksekusi terkait putusan dari MA (mahkamah Agung) terhadap kasus Guru Baiq Nuril Maqnun.
Eksekusi Guru Nuril
Eksekusi Guru Nuril

Rencananya, eksekusi tersebut akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Mataram pada hari Rabu tanggal 21 November 2018. Seperti diketahui, baiq Nuril adalah seorang tenaga pengajar honorer yang bekerja di SMAN 7 Mataram. kasus ini bermua ketika Baiq Nuril diduga kerap kali menerima pelecehan seksual oleh atasannya secara verbal. Namun disayangkan, Mahkamah agung justru menyatakan Guru Nuril bersalah karena adanya penyebaran Rekaman yang memuat suara atasannya dengan perilaku asusila tersebut.

Guru Nuril akhirnya divonis bersalah dengan hukuman selama enam bulan penjara dan juga denda 500 juta rupiah diakrenakan melanggar pasa 27 ayat 1 tentang Undang - Undang ITE (Informasi dan Transaksi elektronik).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar