Kasus Bolt mencuat kepermukaan dikarenakan kisruhnya dengan kementerian Komunikasi dan informatika Indonesia. Kali ini, Kementerian Komunikasi dan informatika memasktikan pihaknya akan mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang pada akhirnya mengakhiri kasus penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU dengan cara berdamai data homologasi yang melibatkan produsen utama modem Bolt yakni PT Internux.
Kasus Bolt |
Sementara itu, Para kreditor dan juga debitor telah membenarkan adanya laporan yang disampaikan hakim pengawas yang hasilnya pihak Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat harus mengabulkan seluruh rencana perdamaian yang diajukan tersebut. Sebelumnya Kementerian komunikasi dan informatika mengancam akan mencabut ijin Bolt terkait dengan perijinan frekuensi yang digunakan bolt.
Ancaman ini diutarakan lantaran anak perusahaan Lippo Group ini belum menunaikan segala kewajiban yang harusnya ditunaikan seperti pembayaran biaya hak penggunaan atau BHP pada frekuensi radio di tahun 2016 dan 2017 dengan total tunggakan dengan denda sebesar 708 miliar rupiah. Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memastikan bahwa telah memberikan tenggat eaktu hingga sabtu pekan depan agar Bolt membayar kewajiban tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar