Penggunaan
Uang Kartal di Indonesia sangat diawasi oleh Bank Indonesia karena jika semakin tinggi peredarannya tanpa batasan yang jelas, maka akan menimbulkan sesuatu yang berbahaya bagi Indonesia itu sendiri. Adapun penggunaan uang kartal saat ini berdasarkan data yakni dibagi dua yakni uang logam dan uang kertas.
|
Uang Kartal |
Berdasarkan bentuknya, uang yang beredar dalam bentuk uang kertas mencapai Rp 673,2 triliun dan Rp 8,96 triliun berupa uang logam. Sementara berdasarkan nilai nominal, uang yang beredar terbesar dalaam pecahan Rp 100 ribu, yakni mencapai Rp 432,95 triliun kemudian diikuti pecahan Rp 50 ribu dengan nilai Rp 178,17 triliun. Sementara pecahan di bawah Rp 100 dalam bentuk logam merupakan yang terkecil, yaitu hanya mencapai Rp 711 miliar.
Penggunaan uang kartal harus dibatasi agar tidak menimbulkan inflasi dan kenaikkan harga pangan. Uang Kartal juga peredarannya perlu diatur dan perbankan perlu lebih pintar merayu masyarakat agar menginvestasikan aatau menyimpan uangnya di bank agar lebih teratur dan dapat dilihat lebih baik transaksinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar