Belum lagi potensi bisnis yang dijalankan belum sepenuhnya memiliki pondasi yang kuat untuk bersaing di pasar. Jika suatu negara memperpendek jalur perizinan, serta persyaratan lain-lain dapat dipermudah, maka modal asing yang masuk bisa lebih cepat terserap. Sehingga tidak mengganggu keuntungan yang diharapkan dari suatu bisnis yang dikembangkan.
Saaat ini, skor kemudahan berbisnis di Indonesia berada pada level 66,47 dari skala 0-100. Dibandingkan dengan periode sebelumnya, angka ini naik 19 level. Namun untuk posisi Indonesia sendiri di tingkat ASEAN masih kalah dan tertinggal dari negara berkembang lainnya seperti Vietnam dan Singapura. Jadi kapan negara kita mampu mengimbangi level daya saing negara tetangga yang sudah terlebih dahulu tinggi. Jawabannya ada pada cara pemerintah dalam menjalankan kebijakan di sektor bisnis ini di tahun-tahun mendatang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar