Reklamasi Teluk Jakarta telah resmi dihentikan oleh Gubernur DKI Jakarta Naies Baswedan. dengan ini maka seluruh ijin yang tertuang telah dicabut dan pembuatan 27 pulau buatan di jakarta Utara itu secara resmi dihentikan total olehnya. Pencabutan ijin ini bukan tanpa dasar, hal ini berdasarkan Rekomendasi dari Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantau Utara Jakarta yang dibentuk melalui peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018. Hasilnya, Dokumen dan kegiatan tersebut telah diverifikasi oelh badan tersebut.
Anies juga berujar bahwa Kegiatan reklamasi di Jakarta telah resmi dihentikan dan diumumkan telah dihentikan. katanya melalui siaran Pers DKI Jakarta. Regulasi penghentian pembuatan reklamasi akan dilakukan dengan cara mengirim surat pencabutan persetujuan prinsip tertuju kepada pihak pengembang.
Pemprov DKI jakarta juga akan membatalkan surat - surat perijinan kerja sama pembuatan pulai reklamasi DKI Jakarta. Selanjutnya, Pemprov DKI akan mengelola tat ruang dan mengatur pulau - pulau yang telah dibangun. pihaknya akan memantau dampak yang terjai pada pembangunan pulau -pulau reklamasi terhadap Patai Utara di DKI Jakarta.
Pemprov DKI jakarta juga akan membatalkan surat - surat perijinan kerja sama pembuatan pulai reklamasi DKI Jakarta. Selanjutnya, Pemprov DKI akan mengelola tat ruang dan mengatur pulau - pulau yang telah dibangun. pihaknya akan memantau dampak yang terjai pada pembangunan pulau -pulau reklamasi terhadap Patai Utara di DKI Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar