Perluasan Lahan Kelapa Sawit kini tengah menhadapi hal yang dilematis. pasalnya, Presiden Joko Widodo telah meneken Inpres (Instruksi Presiden) berkenaan dengan memoratorium yang bertujuan untuk menghentikan sementara perluasan lahan kelapa sawit pada tanggal 19 September 208. Di dalam Instruksi Presiden Nomor 8 tahun 2018 itu tertuang beragam aturan yang menegaskan dan menghentikan sementara pemberian izin untuk ranah kelapa sawit dalam kurun waktu tiga tahun mendatang.
Selain menatur pengentian sementara perluasan lahan kelapa sawit, di dalam indpres tersebut juga mengatur tentang penundaan dan evaluasi perizinan dan penignkatan produktivitas kebun kelapa sawit dengan tujaun untuk meningkatkan tata kelola kebun kalapa sawit yang berelanjutan. Melalui Inpres tersebut juga Pemerintah berencana untuk membeirkan kepastian hukum, melindungi dan menjaga kelestarian lingkungan hidup termasuk didalamnya untuk mengatur penurunan Emisi Gas Rumah kaca.
Inpres ini juga akan memberikan beragam instruksi kepada pejabat Negara diantaranya adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepala badan Pertahanan nasional / Menteri Agraria dan Tata Ruang, Mendagri, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Gubernur dan Bupati atau Walikota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar