Ratna Sarumpaet, tersangka kasus Hoax itu kini diancam dengan jeratan pasal berlapis akibat ulahnya membuat kebohongan publik sebagai korban pengeroyokan orang yang tidak dikenal. AKtivis Ratna Sarupaet telah ditangkap leh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya pada hari jumat tanggal 5 oktober 2018 malam lalu. Ratna sarumpaet ditahan setelah dia menjalani pemeriksaan yang dilakukan semenjak pukul 13.00 WIB dengan status sebagai tersangka atas perbuatannya dalam penyebaran berita bohonh atau yang disebut Hoaks.
Kombes Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya berujar bahwa ratna sarumpaet akan ditahan sampai 20 hari di rutan Polda. Polisi telah menemukan alat bukti yang berupa petunjuk dan juga keterangan saksi juga tersangka. Argo Yuwono juga mengungkapkan bahwa mulai malam ini, penyidik tengah melakukan penahanan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya ini, penahanan terhadap yang bersangkutan yang sebelumnya menjabat sebagai anggota badan pemenangan nasional prabowo subianto-sandiaga uno ini dikerjakan dengan latar belakang subyektivitas penyidik. Sabagi contoh, agar Ratna sarumpaet tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan juga menghilangkan barang bukti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar