Senin, 19 November 2018

Putusan Guru Nuril

Kementerian Komunikasi akhirnya memberikan komentar mengenai kasus yang menimpa Guru Nuril. Rudiantara, Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan menghormati segala putusan hukum MA (Mahkamah Agung atas kasus yang menimpa Naiq Nuril Makmun. Putusan Mahkamah tersebut menjerat Guru Nuril yang merupakan mantan tenaga pengajar honorer di lingkungan SMAN 7 Mataram itu dengan undang - undang ITE (Infomrasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman penjara selama enam bulan dan juga denda sebesar 500 juta.
Guru Nuril
Guru Nuril

Namun disisi lain Menteri Rudiana juga meminta para penegak hukum untuk terus megusut pelaku yang turut menyebarkan konten berisi asusila tersebut. Menteri Rudiantara menyebutkan bahwa dirinya bersimpati atas kasus yang menimpa Guru Nuril dan kasus hukum yang menjeratnya. Selain itu proses hukum harus terus berjalan, sejalan dengan proses kemanusiaan yang dapat dijalankan.

Sebelumnya, Kuasa hukum Guru Nuril yakni Aziz Fauzi mengungkapkan bahwa kliennya yang merupakan mantan tenaga pengajar honorere tersebut tidak terbukti sebagai pengirim transmisi informasi elektronik yang berupa percakapan telepon tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar