Standardisasi QR adalah sesuatu yang terus dikejar untuk dilegalkan keberadaannya. Karena saat ini penggunaan QR Code untuk bertransaksi di dunia fintech makin marak. QR memudahkan pengguna untuk hanya melakukan scan code dalam melakukan transaksi. Namun peraturannya masih terus diteliti dan standardisasi belum diterapkan hingga saat ini.
|
Standardisasi QR |
Ada sekitar 12 perusahaan yang menjalankan standardisasi kode QR. Namun, belakangan ada beberapa perusahaan yang turut mengajukan izin ke BI untuk mengimplementasikan proyek percontohan tersebut. Adapun uji coba ini dilakukan untuk memastikan infrastruktur termasuk kode QR aman digunakan. Nantinya, kode QR yang bisa dipakai di Indonesia menggunakan logo Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Jadi, apakah standardisasi QR Code ini akan memberikan dampak segar terhadap industri fintech? Tentunya dengan banyaknya perusahaan yang memakai fitur ini, maka kedepan akan lebih mudah dalam menghadirkan beragam layanan menggunakan QR Code.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar