Minggu, 07 Oktober 2018

Aturan soal Pembangkit Listrik di Atap Rumah

Pembangkit Listrik Tenaga Surya Kini tengah memasuki babak baru. Kemeterian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) pada akhirnya telah mengizinkan industri untuk menggunakan listrik dari Pembangkit listrik tenaga surya yang terpasang di Atap. Padahal sebelumnya, Suatu industri tidak tergolong sebagai pengguna PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya).
Pembangkit Listrik

Rida Mulyana, Direktur Jenderal EBTKE (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi) menyatakan bahwa pertimbangan akan masuknya sektor industri sebagai konsumen PLTS di atao diakrenakan adanya beberapa nilai postif yang bisa diperoleh untuk Negara. Diantaranya yaitu yang pertama adalah akan menggenjot Pemakaian EBT yaitu energi baru terbarukan yang pada akhirnya dapat mewujudkan energi bersih yang ramah lingkungan.

Selain ramah lingkungan, manfaat lain dalam penggunaan pembangkit listrik tenaga surya adalah untuk meningktkan nilai investasi terutama pada sektor energi baru terbarukan (EBT). Rida juga menyatakan bahwa Menteri ESDM sudah menyetujui untuk memasukan Industri yang tadinya di luar Industri. Sebelumnya, penggunaan PLTS atap diperuntukan hanya untuk pelanggan PLN rumah tangga, komersial, dan juga publik. Pada pemasangan Rooftop tidak menggunakan baterai dan menempel dengan jaringan Perusahaan Listrik negara yang menggunakan Meteran ekspor dan impor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar